JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas menuturkan, pihaknya akan terus melanjutkan upaya advokasi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono.
Siyono tewas saat dalam penahanan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Upaya advokasi melalui Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah itu, menurut Busyro, dilakukan untuk meminta transparansi dari Densus 88 atas kematian Siyono yang dianggap yang tak wajar.
"Pakai logika umum common sense, (jika Siyono gembong teroris), gembong itu kan membahayakan, lha kalau membahayakan kenapa dia dimatikan?" kata Busyo usai mengisi acara diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
"Kenapa tidak dilumpuhkan kakinya saja lalu dibawa ke pengadilan atau fair trial?" ujarnya.
Busyro melanjutkan, nanti jaksa bisa memberikan pertanyaan dan mengkoreksi. Hakim juga bisa memutuskan, dan publik memperoleh hak transparansi.
Sedangkan jika sudah seperti ini, kata Busyro, maka pembuktian tak bisa didapatkan langsung dari pernyataan Siyono melainkan hanya stigma gembong teroris yang melekat.
Ia pun mencurigai motif di balik penolakan warga setempat terhadap rencana otopsi jenazah Siyono.
Menurut Busyro, otopsi dilindungi oleh payung hukum sehingga pihak yang menghalangi dapat dikatakan melawan hukum. Padahal, lanjut dia, apa pun hasil otopsinya dapat menjadi koreksi bagi Polri sendiri.
Sebabnya, kepolisian merupakan lembaga publik yang bekerja menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu penggunaan dananya juga diharapkan bisa lebih transparan.
"PPATK harus masuk, BPK juga harus melakukan audit, penyadapan harus diaudit. Mengapa Komisi III itu yang dikejar-kejar itu cuma KPK tapi Densus tak pernah diaudit padahal langsung bersinggungan dengn HAM, nyawa seseorang," tutur Busyro.
"Nah ini banyak absurditas. Ketidaknormalan proses-proses di seputar Siyono ini," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.