Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti E-KTP Tak Perlu Lampirkan SKCK atau PBB, Begini Caranya...

Kompas.com - 28/03/2016, 18:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memberikan sejumlah imbauan bagi masyarakat yang hendak mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak atau ada perubahan elemen data.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk mengurus perubahan data seperti pindah alamat, warga diminta menyerahkan kartu lama kepada pengurus e-KTP hanya jika kartu baru telah diberikan.

Jika KTP lama diserahkan sebelum kartu baru diberikan, maka warga tersebut tidak memiliki kartu identitas apa pun hingga kartu baru diserahkan.

Warga juga wajib memastikan bahwa kartu baru itu berupa e-KTP, bukan KTP berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik. KTP SIAK sudah tak boleh digunakan per 1 Januari 2015.

"Kalau diberikan KTP SIAK justru salah karena kita memegang dokumen yang salah," ujar Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2016).

Kalaupun kartu lama terpaksa diberikan, maka instrumen lain yang dapat diberikan kepada pemilik KTP adalah Surat Sedang Dilakukan Perubahan Elemen e-KTP.

Namun, kata Zudan, surat tersebut tidak diperlukan karena penerbitan e-KTP baru tidak akan memakan banyak waktu jika warga sudah pernah mengikuti perekaman data.

Karena waktu pencetakan ulang yang singkat itu, kata Zudan, maka tak ada alasan bagi pengurus e-KTP setempat untuk menerbitkan kartu baru berlama-lama.

"Tiga sampai lima menit sudah selesai karena data penduduknya sudah tunggal, sudah teruji tidak sama dengan daerah lain, tidak duplicate record," tuturnya.

Bagi warga yang pindah alamat, Zudan mengatakan bahwa yang bersangkutan hanya membutuhkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI). Tidak boleh ada dokumen lain yang disyaratkan.

"Seperti di Palembang kemarin saya sidak di sana, pindah, urus akta kelahiran, akta kematian masih harus pakai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Enggak boleh," jelas Zudan.

"Di DKI, masih ada yang mensyaratkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), itu tidak boleh," kata dia.

Menurut dia, setiap WNI berhak pindah dari satu daerah ke daerah lain. Maka itu, tidak boleh ada persyaratan tambahan selain SKP WNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com