JAKARTA, Kompas.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai banyak calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi hakim agung.
Komisi Yudisial (KY) sejauh ini menyatakan 86 orang calon hakim agung telah lolos seleksi administrasi.
Saat ini, KY masih melakukan proses seleksi untuk mencari delapan hakim agung yang dibutuhkan Mahkamah Agung.
Juru Bicara KPP, Erwin Natosmal Oemar mengatakan, penilaian terhadap beberapa calon hakim agung yang dianggap bermasalah tersebut dilihat dari rekam jejak mereka.
Keikutsertaan mereka, kata Erwin, merupakan ancaman bagi lembaga peradilan Mahkamah Agung.
Namun Erwin belum menyebutkan nama beberapa calon hakim agung yang dinilainya bermasalah itu.
Selama ini pihaknya masih melakukan pemetaan awal dan masih terus melakukan investigasi atas dugaan tersebut.
"Kami belum bisa memastikan berapa jumlahnya, tapi ada beberapa orang yang kami anggap bermasalah," kata Erwin saat media briefing terkait seleksi calon hakim agung di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).
Erwin mengatakan, reformasi birokrasi di Mahkamah Agung masih mengalami berbagai masalah.
Dia menilai masih terdapat mafia peradilan di dalam tubuh Mahkamah Agung. Dia berharap peran KY tidak hanya sekadar menyeleksi hakim agung, tetapi juga mendorong percepatan reformasi peradilan.
Karena itu, tambahnya, Komisi Yudisial harus bisa menimbang calon hakim agung yang memiliki kredibilitas.
"Tertangkapnya petinggi MA beberapa waktu lalu, mengindikasi bahwa masih ada jejaring mafia peradilan di dalam Mahkamah Agung," katanya.
Sementara peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting menilai, banyak calon hakim agung yang dianggap bermasalah karena tidak memenuhi kriteria kompetensi, kredibilitas, maupun integritas.
Dia mengambil contoh, salah satu calon hakim agung yang memiliki latar belakang pendidikan hukum perdata, namun mendaftarkan diri pada hukum pidana.
"Masih banyak calon yang bermasalah. Mereka diragukan apakah akan menampilkan performa terbaik dalam menangani perkara," katanya.
Saat ini Komisi Yudisial kembali membuka seleksi untuk mencari delapan orang hakim agung dengan formasi empat kamar perdata, satu kamar pidana, satu kamar agama, satu kamar tata usaha negara, dan satu kamar militer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.