Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Indonesia Setuju Bergabung dengan Operator Angkutan Umum

Kompas.com - 24/03/2016, 19:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Uber Indonesia, Donny Suyadi, menyatakan setuju dengan keputusan pemerintah untuk bergabung dengan operator angkutan umum.

"Dalam waktu dua bulan, kami harus lengkapi dokumen kepada Dishub dan Kemenhub, yaitu bekerja sama dengan perusahaan rental mobil," ujar Donny di Kementerian Koordinator Polhukam, Kamis (24/3/2016).

Donny mengatakan, keputusan itu cukup adil bagi Uber. Selain soal legalitas, Donny mengatakan, nantinya seluruh sopir armadanya otomatis harus memiliki SIM A Umum.

Ia pun yakin dalam waktu dua bulan, pihaknya mampu memenuhi prosedur administrasi itu.

Pemerintah minta perusahaan Uber Taxi dan Grabcar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadannya menjadi legal.

Pemerintah pun telah menetapkan masa transisi itu selama dua bulan. (Baca: Uber dan GrabCar Diberi Waktu Dua Bulan untuk Bentuk Badan Resmi)

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016) siang.

Rapat yang dipimpin Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan itu dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pihak Uber Taksi dan Grabcar.

"Kesepakatan terakhir, dikasih waktu dari saat ini sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan. Uber atau Grab harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau dia mendirikan badan hukum sendiri," ujar Jonan, seusai rapat.

Artinya, selama dua bulan ke depan, kedua perusahaan angkutan berbasis aplikasi itu diberikan kesempatan untuk memilih badan hukum yang menaungi bisnisnya.

Mereka diberi pilihan, apakah mau bergabung ke dalam operator angkutan umum yang sudah ada atau membentuk badan hukum sendiri sebagai operator angkutan umum baru.

Selama dua bulan itu, Uber Taxi dan GrabCar diperbolehkan beroperasi. Namun, keduanya tidak boleh berekspansi atau menambah unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com