JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan hasil keputusan bersama Kejaksaan Agung dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri mengenai kelompok Gerakan Fajar Nusantara.
Prasetyo menyatakan bahwa Gafatar merupakan kelompok yang memiliki ajaran agama yang menyimpang dari ajaran pokoknya.
"Menetapkan keputusan bersama tentang perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut, dan simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (24/3/2016).
Prasetyo tidak ingin lagi kelompok ini melanjutkan kegiatannya lagi dan merekrut orang-orang untuk bergabung. Terlebih lagi, fatwa Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa gerakan ini menyebarkan ajaran sesat.
"Dengan demikian, saya berharap beberapa pihak bisa memahami keputusan Jaksa Agung demi menjaga ketentraman umat beragama dalam menjalankan syariahnya masing masing," kata Prasetyo.
Prasetyo pun menganggap keberadaan Gafatar telah meresahkan masyarakat, khususnya yang beragama Islam.
Munculnya kelompok ini dianggap mampu memicu konflik antar kelompok, terutama soal suku agama dan ras.
"Tentunya harapan kita tidak terjadi keresahan antara umat beragama," kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.