Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Ogan Ilir

Kompas.com - 21/03/2016, 08:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah Nofiadi ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sikap tegas ini sekaligus peringatan bagi pejabat lain agar menjauhi narkoba.

Demi menjaga kesinambungan roda pemerintahan, Mendagri menunjuk Wakil Bupati HM Ilyas Panji Alam selaku Penjabat Bupati Ogan Ilir.

Keputusan Mendagri ini di luar kelaziman yang terjadi pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku.

Biasanya, jika kepala atau wakil kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangan.

(Baca: Bupati Nofiadi: Saya Minta Maaf kepada Semua Warga Ogan Iir)

Kepala daerah baru diberhentikan sementara begitu mereka berstatus terdakwa. Adapun pemberhentian tetap baru dilakukan setelah kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan pemberhentian diambil sebagai peringatan bagi kepala daerah lainnya untuk tidak main-main dengan narkoba. Efek menggunakan narkoba bisa mengganggu pengambilan keputusan pimpinan daerah, bahkan berpotensi membahayakan daerah," ujar Tjahjo kepada Kompas di Jakarta, Sabtu (19/3).

Selain itu, menurut Mendagri, perlakuan terhadap kasus seperti Nofiadi harus dibedakan dengan pimpinan daerah yang ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kasus pidana selain narkoba.

(Baca: Bupati Ogan Ilir Masih dalam Pengaruh Narkoba, Suka Tersenyum Sendiri)

"Tersangka korupsi, misalnya, harus dibuktikan dulu di pengadilan apakah salah atau tidak. Namun untuk kasus narkoba seperti Nofiadi, kesalahannya sudah dibuktikan melalui tes urine, darah, dan rambut oleh BNN. Apalagi diperkuat pengguna tertangkap tangan saat memakai narkoba dan pengamatan dan penyelidikan yang telah dilakukan BNN," papar Tjahjo.

Dengan demikian, dia menegaskan tidak perlu lagi ada status pemberhentian sementara bagi kepala daerah untuk kasus seperti Nofiadi.

"Langsung diberhentikan," ujarnya.

Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, mendukung langkah Mendagri.

Menurut dia, narkoba termasuk dalam lima kejahatan serius yang sangat merugikan publik selain korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, terorisme, dan lingkungan hidup. Jadi, sanksi yang berat harus dijatuhkan kepada pelakunya.

(Baca: BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com