Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta BNN Dilibatkan dalam Rekrutmen Kepala Daerah

Kompas.com - 18/03/2016, 17:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menuturkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebaiknya dilibatkan secara menyeluruh dalam rekrutmen calon kepala daerah.

Keinginan tersebut menyusul tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi oleh BNN karena kedapatan mengkonsumsi narkotika.

"Tidak ada alasan tidak melibatkan BNN. Pilkada 2017, harus. Kalau KPU enggak ma ajak, Bawaslu akan ajak. Kalau tidak dimuat di Peraturan KPU, mungkin kami akan perkuat di peraturan Bawaslu," ujar Nasrullah di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2016).

Ia menyayangkan adanya kasus tersebut. Pasalnya, proses Pilkada sejak pencalonan hingga kepala daerah terpilih sudah menghabiskan banyak dana. Padahal, BNN menyebutkan bahwa Noviadi telah diintai selama tiga bulan oleh petugas BNN.

(Baca: Mendagri Izinkan BNN Tes Urine Kepala Daerah secara Dadakan)

Menurut Nasrullah, seharusnya hal semacam itu telah diantisipasi sejak awal. Nasrullah berpendapat, kesalahan ada pada dua pihak yaitu penyelenggara dan pihak yang memeriksa calon kepala daerah itu sendiri.

"Oleh karena itu lebih bagus di cut dari awal. Begitu ada indikasi, jangan diikutsertakan," kata dia.

Ia menambahkan, perlu ada pemeriksaan menyeluruh tak hanya dari sisi standardisasi medical check up.

Jika ada kecurigaan dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Nasrullah, seharusnya diadakan pemeriksaan pengembangan. Misalnya dengan mengambil sampel rambut.

"Kalau memang ada kecurigaan dari tes darah, apa salahnya mengembangkan sedikit. Jangan terlampau text book. 'Saya enggak diperintahkan' lalu tidak memeriksa," ujar Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com