BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada indikasi eksekusi terpidana mati warga negara Indonesia kasus narkoba dilakukan pada 2016.
"Mungkin bisa saja dieksekusi tahun ini ada orang-orang Indonesia (yang dieksekusi), bisa saja, saya nggak tahu. Tapi ada indikasi ke sana," kata Luhut usai memberi kuliah umum di ITB, Bandung, Jumat (18/3/2016), seperti dikutip Antara.
Luhut menegaskan bahwa tidak ada dorongan atau apapun dari pihak lain yang bisa mendikte keputusan negara terkait eksekusi terpidana mati.
Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era pemerintahan Abdurrahman Wahid tersebut juga menjelaskan penundaan eksekusi mati bukan dikarenakan permintaan pihak lain, melainkan hanya mempertimbangkan waktu yang dinilai kurang tepat.
"Ndak ada ditunda-tunda, belum pas waktunya saja," jelas Luhut.
Sebelumnya, Luhut pernah menjelaskan penundaan eksekusi mati terpidana kasus narkoba mempertimbangkan keadaan stabilitas ekonomi di Indonesia.
Berdasarkan dari pengalaman, kata dia, keputusan untuk eksekusi mati terpidana kasus narkoba memengaruhi stabilitas ekonomi di Indonesia.
Selain itu, ia juga menyebut pemerintah akan dengan tegas menetapkan pidana mati tanpa mengulur-ulur waktu dengan alasan kasus narkoba baru yang dilakukan oleh terpidana tersebut.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.