Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Disebut Tak Terlibat Kasus Mobil Listrik, Kejagung Akan Banding

Kompas.com - 15/03/2016, 17:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perkara korupsi pengadaan mobil listrik.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara.

"Itu keputusan pengadilan setidaknya kurang tepat, ya. Kemungkinan kita akan banding," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Selasa (15/3/2016).

Meski namanya disebut dalam dakwaan, Dahlan tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Dasep. Jaksa sebelumnya sudah meminta untuk dihadirkan, tetapi hakim bersikeras hanya meminta membacakan berita acara pemeriksaan.

(Baca: Cita-cita Membuat Mobil Listrik, Perjuangan Dasep Malah Berakhir di Penjara)

"Mana bisa hakim menggali bahwa tidak melibatkan Dahlan Iskan. Ini yang perlu dipertanyakan ya," kata Arminsyah.

Saat ini, Kejagung masih menunggu salinan putusan perkara mobil listrik. Arminsyah berharap salinan tersebut bisa diterima dalam waktu dekat sehingga bisa dipelajari sebelum mengajukan banding.

"Sedang kita upayakan dalam kurang dari tujuh hari kita bisa dapat salinannya. Sehingga, kita bisa membaca kembali putusan tersebut secara lebih detail lagi," kata Arminsyah.

Dalam perkara ini, Dasep divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

(Baca: Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar)

Dalam putusannya, hakim menganggap terlalu prematur jika menyebut bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan.

Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.

Sementara itu, hakim juga membantah pernyataan pengacara Dasep yang menyebut bahwa surat dakwaan Dasep ingin digunakan jaksa sebagai pintu masuk untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

(Baca: Dahlan Iskan Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Mobil Listrik)

Adapun kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN pada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.

Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).

Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com