Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPD: Kebakaran RSAL Mintohardjo Suatu Kecerobohan

Kompas.com - 14/03/2016, 19:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulistyo meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo, Jakarta, Senin (14/3/2016). Sulistyo merupakan salah satu dari empat korban meninggal dalam peristiwa tersebut.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengaku, belum mengetahui secara pasti kronologi peristiwa kebakaran yang terjadi. Hanya, ia sangat terkejut mendengar kabar itu.

"Kita kehilangan benar. Sulistyo anggota berkualitas, apalagi beliau Ketum PGRI," kata Farouk di Kompleks Parlemen.

Ia menduga, ada kecerobohan di dalam peristiwa kebakaran tersebut. Farouk pun meminta agar pihak rumah sakit memberikan perhatian lebih atas jaminan keselamatan pasien.

"Kecelakaan ini suatu kecerobohan," kata dia.

(Baca: Anggota DPD RI Sulistiyo, Korban Meninggal Kebakaran di RS Mintohardjo)

Sementara itu, ia belum mengetahui apakah nantinya jenazah Sulistyo akan disemayamkan terlebih dulu di Gedung DPD atau justru langsung dibawa ke Semarang oleh keluarga.

Kadispen TNI AL Laksamana Pertama M Zainudin sebelumnya menyatakan, kebakaran terjadi akibat korsleting listrik di ruang tabung chamber Pulau Miangas, Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) RSAL Mintohardjo.

"Oleh karenanya, timbul asap putih lebat, dan pasien yang ada di dalam tabung terbakar, dan tidak dapat diselamatkan," ujar Zainudin dalam siaran pers, Senin (14/3/2016).

(Baca: Ini Kronologi Kebakaran Ruang Tabung "Chamber" RS Mintohardjo Versi TNI AL)

Terapi di ruang kapsul dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB dengan tekanan 2,4 atmosfer. Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, tekanan diturunkan menjadi 1 atmosfer. Sepuluh menit kemudian, percikan api muncul di dalam kapsul. Operator langsung membuka fire system.

Namun, api dalam kapsul secara cepat langsung membesar, dan tekanan di dalam naik dengan cepat.

"Sehingga safety valve terbuka dan menimbulkan ledakan," kata Zainudin.

Beberapa saat kemudian, api mulai padam. Namun, keempat korban tidak dapat diselamatkan. Selain Sulistyo, tiga korban lainnya yakni mantan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol (Purn) Abubakar Nataprawira; Edi Suwandi; dan seorang dokter bernama Dimas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com