Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Kejaksaan, Kabareskrim Bantah Bahas Deponir Abraham Samad-BW

Kompas.com - 07/03/2016, 14:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar secara mendadak muncul di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia menyambangi tiga tempat, yakni kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus, serta Jaksa Agung.

Namun, ia membantah kedatangannya untuk membahas deponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tidak ada. Ini lagi silaturahmi," ujar Anang di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Anang mengatakan, dirinya hanya membahas soal penanganan masalah penyalahgunaan narkotika agar ditangani dengan baik. Anang sempat menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional sebelum berganti posisi dengan Budi Waseso.

Ia memantau benar kasus narkoba karena tak ingin generasi bangsa tumbuh menjadi generasi yang kurang sehat.

"Penanganannya supaya pas agar penyalahgunaan mendapatkan penanganan rehab," kata Anang.

Saat disinggung lagi soal deponir Abraham dan Bambang, Anang langsung berkelit. Ia tak ingin membahasnya lebih jauh.

"Itu urusan beliau (jaksa agung)," kata Anang.

Jaksa Agung M, Prasetyo memutuskan untuk mendeponir perkara Abraham dan Bambang. Ia beralasan, keputusan itu diambil semata demi kepentingan umum. Lagipula, kata Prasetyo, keduanya merupakan ikon pemberantasan korupsi yang telah menorehkan prestasi semasa menjadi pimpinan KPK.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Sementara Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com