Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Deponir, Ini Kata Polisi yang Menangkap Bambang Widjojanto

Kompas.com - 04/03/2016, 09:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik yang menangkap Bambang Widjojanto atas kasus dugaan memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi ikut bersuara soal penghentian kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Pada Kamis (3/3/2016) kemarin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengumumkan, berkas perkara Bambang berikut Abraham Samad dideponir atau dikesampingkan.

Dia lah Brigjen (Pol) Victor Simanjuntak yang saat itu membuat geger publik dengan menangkap Bambang saat hendak mengantarkan anaknya ke sekolah. Bagi Victor, sebagai penegak hukum, dia menghormati langkah deponir yang diambil Jaksa Agung.

"Itu adalah hak kejaksaan. Kami hormati. Tapi ada tapinya. Deponir itu diiringi dengan pengakuan bahwa mereka bersalah, namun oleh jaksa dikesampingkan perkaranya. Ingat prinsip itu," ujar Victor saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).

(Baca: "Deja Vu", Akhir Kisah Abraham Samad-BW Deponir Seperti Bibit-Chandra)

Dengan syarat mengaku bersalah itu, Victor menilai seharusnya Abraham dan Bambang tidak mau kasusnya dideponir.

"Sebab, predikat bahwa saya bersalah tetap melekat pada saya seumur hidup," lanjut dia.

Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut mengatakan, jika memang Bambang dan Abraham merasa tidak melakukan tindak pidana, lebih baik diuji hakim di persidangan untuk dibuktikan ada atau tidaknya unsur pidana yang mereka lakukan.

"Tapi tampaknya BW dan AS itu takut jika dia disidang. Karena bukti kami lengkap. Maka dia minta ke mana-mana kasusnya dideponir," ujar Victor.

(Baca: Jaksa Agung Nyatakan Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto Dideponir)

Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Langkah ini diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan.

"Saya, sebagai jaksa agung, menggunakan hak prerogatif yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf C untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atau mendeponir perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (3/3/2016).

Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan bahwa perkara mereka dinyatakan berakhir.

(Baca: Pesan Terakhir dan Ucapan Pamit Bambang Widjojanto...)

Dia menjelaskan, opsi deponir diambil lantaran kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com