Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memihak Satu Calon, Empat Komisioner KPU Halmahera Selatan Diberhentikan DKPP

Kompas.com - 01/03/2016, 21:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, yakni Syukur M Saleh, Faris Hi. Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bentuk pelanggarannya terhitung berat, sehingga keempatnya diberhentikan secara tetap.

Pemberhentian itu adalah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Selasa, (1/3/2016).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, dan IV atas nama Syukur M.Saleh, Faris Hi.Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

Namun berbeda dengan keempatnya, pada hari yang sama DKPP merehabilitasi lima komisioner KPU Provinsi Maluku Utara, yakni Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud, Kasman Tan, dan Safri Awal.

Dua penyelenggara Pemilu beda tingkat itu sebelumnya sempat saling adu ke DKPP.Perkara aduannya terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Halmahera Selatan.

KPU Maluku Utara menilai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan yang menjurus pada pemihakan kepada salah satu pasangan calon.

DKPP mengungkapkan dugaan kecurigaan mulai terjadi dalam proses pengunggahan C1 ke situs KPI.  Halmahera Selatan juga menjadi kabupaten paling lama dalam proses pengunggahan itu.

Persoalan tak kalah pelik adalah hilangnya 20 kotak suara di Kecamatan Bacan. Menurut Ketua KPU Halmahera Selatan Syahrani Somadoyo, 20 kotak yang hilang itu baru diketahui saat dilakukan penghitungan ulang untuk kecamatan tersebut.

Di Kecamatan Bacan memang telah terjadi banyak kejanggalan. Hasil suara antara saat rekapitulasi tingkat PPK dengan rekapitulasi di kabupaten berbeda. Ditemukan juga, DA 1 dari Kecamatan Bacan yang merupakan formulir rekapitulasi di kecamatan tersebut ternyata belum dijumlahkan hasilnya.

Atas kejanggalan-kejanggalan itulah, KPU Maluku Utara memberhentikan sementara lima komisioner KPU Halmahera Selatan sebelum kemudian membawa perkaranya ke DKPP.

Semua tahapan Pemilukada di Halmahera Selatan juga diambil alih oleh KPU Provinsi. Pemberhentian sementara ini tidak dapat diterima oleh KPU Halmahera Selatan sehingga mengadukan juga ke DKPP.

Adu kuat atasan dan bawahan pun dinilai oleh DKPP. Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan, tindakan KPU Halmahera Selatan menunda-nunda pengunggahan hasil formulir C 1 ke website KPU adalah bentuk kesengajaan dan manipulatif.

Manipulasi juga terjadi saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Menurut DKPP, ada unsur keberpihakan dari oknum KPU Halmahera Selatan kepada salah satu paslon. 

Sedangkan terhadap tindakan KPU Provinsi Maluku Utara DKPP menilai sebagai hal yang tepat. Tindakan mengambil alih proses Pemilukada memiliki dasar hukum yang logis, karena merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015.

Selain itu, juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 105 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015.

Bersama keempatnya, DKPP juga memberhentikan Ketua Panwaslu Halmahera Selatan Ikbal Kadoya. Perkara Ikbal menjadi satu rangkaian dengan perkara KPU Halmahera Selatan.

Dari lima komisioner KPU Halmahera Selatan, ada satu komisioner yang tidak terbukti melanggar etik dan direhabilitasi, yakni Antoni Nurdin. Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Abdul Aziz S. Marsaoly yang masuk aduan KPU Halmahera Selatan juga dinyatakan tidak terbukti dan telah direhabilitasi.

Sidang ini digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di Bawaslu Provinsi setempat.

DKPP pada waktu yang sama membacakan 25 putusan dari berbagai daerah. Majelis diketuai oleh Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonagan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com