Hal ini menyusul sejumlah kasus di mana polisi dan tentara menjadi korban saat menjalankan tugasnya.
"Memang soal perlindungan kepada petugas yang sedang melaksanakan penegakan hukum itu, belum ada. Harus ada aturan yang memproteksi aparat kita, juga keluarga mereka," ujar Anang, Selasa (1/3/2016).
Anang mengatakan, negara lain sudah memiliki regulasi mengenai hal itu.
Aparat yang tengah melakukan tugas mendapatkan jaminan dari negara untuk kelanjutan hidupinya dan keluarganya.
"Misalnya, saat melakukan razia di jalan lalu bertemu dengan terduga kelompok teroris kemudian terjadi baku tembak hingga menyebabkan terluka dan gugur," kata Anang.
Ia mencontohkan, pembacokan dua polisi oleh terduga bandar narkoba saat melakukan penggeledahan di Jember, Jawa Timur, pada 25 Februari lalu.
Sebelumnya, anggota Densus 88 terluka saat baku tembak dengan terduga teroris.
“Terkait dengan kasus dugaan teroris, Polri bekerja sama dengan TNI menggelar operasi gabungan. Anggota di lapangan ini juga sudah seharusnya kita proteksi lewat regulasi," kata dia.
Peristiwa lainnya yakni sejumlah anggota Satuan Narkoba Polsek Senen menjadi korban pemukulan saat menggrebek rumah warga di Matraman, Jakarta Timur, akhir Januari lalu.
Dalam keadaan terdesak, dua polisi terpaksa terjun ke kali untuk menghindari amuk massa. Salah satunya adalah Bripka Taufik yang ditemukan tewas di kali depan Kantor PU, banjir kanal Kali Ciliwung, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat.
Menurut Anang, seharusnya DPR membuat regulasi untuk melindungi aparat di lapangan.
"Minimal asuransilah, sebagai jaminan bagi keluarga. Atau bisa juga hukumannya ditambah, misalnya, jika ada yang menyerang aparat lalu tertangkap, hukumannya ditambah dua kali lipat," kata Anang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.