Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan KPI tentang "Pria Kewanita-wanitaan" Dinilai Memojokkan

Kompas.com - 29/02/2016, 10:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar menilai, surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia nomor 203/K/KPI/02/2016 tidak spesifik dan terlalu berlebihan.

Dalam surat edaran tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menayangkan program siaran yang menampilkan "pria kewanita-wanitaan".

Menurut Amir, regulasi terhadap media penyiaran elektronik memang harus lebih ketat karena menggunakan frekuensi publik. (Baca: Pria "Melambai" Dilarang Tampil, Stasiun TV Pertemukan KPI dengan Pengisi Acara)

Namun, ia mengatakan, penerapan regulasi ini jangan berlebihan dan harus sesuai dengan kerangka UU Penyiaran dalam menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, dan pers.

"KPI harus kembali merujuk pada Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran secara benar," ujar Amir, ketika dihubungi, Minggu (28/2/2016).

Batasi seni

Amir menilai, aturan pada surat edaran KPI tersebut kabur dan memojokkan kelompok tertentu yang dituding menjadi penyebab terjadinya sebuah perilaku tidak pantas di masyarakat.

"KPI terlalu menggeneralisasi sebuah persoalan. Surat edaran KPI harusnya lebih spesifik. Bagaimana dengan pelaku kesenian, seperti Didi Nini Towok?" ungkap Amir.

Dalam praktiknya, kata dia, ada beberapa pelaku seni yang tampil berbusana dan menggunakan bahasa tubuh kewanitaan.

Hal itu sudah berlangsung cukup lama dalam ranah seni dan budaya di Indonesia.

Seharusnya, menurut Amir, KPI juga memikirkan konteks geografis, seni, dan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari media penyiaran.

"Generalisasi seperti itu justru mengakibatkan hilangnya roh UU penyiaran, yakni kebebasan dalam berekspresi," kata dia.

Ia menyarankan, KPI kaji ulang peraturan tersebut dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Sesuai dengan UU Penyiaran, isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, serta mengamalkan budaya Indonesia.

"Harus dijabarkan lebih rinci hal-hal yang tidak bisa disiarkan kepada publik," ujar Amir.

Surat edaran KPI dengan nomor 203/K/KPI/02/2016 mengatur kriteria yang dilarang adalah pria sebagai pembawa acara (host), talent, ataupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:

1. Gaya berpakaian kewanitaan,
2. Riasan (make-up) kewanitaan,
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk, tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya),
4. Gaya bicara kewanitaan,
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan,
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita,
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com