Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Seharusnya Kasus Novel Dibawa ke Pengadilan

Kompas.com - 24/02/2016, 13:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar berpendapat, seharusnya berkas perkara Novel Baswedan tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus Novel dan menarik berkasnya dari pengadilan.

"Mestinya, kasus itu dibawa ke pengadilan," ujar Anang di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Namun, Anang mengakui sistem hukum di Indonesia memisahkan antara penyidikan dan penuntutan. 

Oleh karena itu, jika berkas perkara dihentikan di tingkat penuntutan, penyidik tidak bisa melakukan apa pun.

Khusus soal penghentian berkas penuntutan Novel, Anang tetap menghormati langkah itu.

"Mungkin karena ada sesuatu hal yang saya tidak tahu apa, ya itu terserah kejaksaan saja," ujar Anang.

Anang menegaskan, penyidik kasus Novel telah bekerja dengan baik dan profesional. Hal itu terbukti dengan kejaksaan yang telah menyatakan berkas perkara Novel lengkap atau P 21.

"Penyidik kami profesional dan sudah lakukan tugasnya dengan baik. Yang penting, tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap," ujar Anang.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, penghentian penuntutan Novel karena dua hal, yaitu kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus.

"Ada dua alasan, yaitu karena tidak cukup bukti dan batal demi hukum karena kedaluwarsa. Itu yang melandasi surat penghentian penuntutan," ujar Noor.

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat ia menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.

Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com