Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Rektor Minta Jokowi Batalkan Revisi UU KPK, Bukan Menunda

Kompas.com - 23/02/2016, 20:08 WIB
Indra Akuntono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Asep Saefudin meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, revisi undang-undang itu dinilai tidak prioritas dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Sudah jelas tidak perlu ada revisi, kami menolak. Bukan sekadar penundaan, tapi jangan direvisi," kata Asep, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2/2016) petang.

Asep ke Istana untuk menyampaikan surat penolakan revisi UU KPK kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Presiden Teten Masduki.

Dalam pertemuan itu, Asep didampingi tujuh anggota forum rektor dan Teten didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP.

(Baca: Politisi Gerindra Yakin UU KPK Direvisi karena Dicurigai Barter dengan RUU Pengampunan Pajak)

Dalam kesempatan yang sama, anggota dewan pertimbangan forum rektor Indonesia, Edi Suandi Hamid mengatakan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya membahas undang-undang lain yang lebih prioritas dan memperkuat pemberantasan korupsi.

Ia menilai revisi UU KPK adalah sebuah langkah mundur bagi Indonesia dalam memerangi korupsi.

"Substansi revisi hanya akan membuat kita mundur, dalam beberapa waktu belakangan ini kan selalu ada upaya melemahkan KPK," ungkap Edi.

Menanggapi itu, Johan Budi mengaku akan menyampaikan saran dari forum rektor kepada Presiden Jokowi. Tetapi, ia menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki kewenangan melarang DPR untuk tidak mengusulkan revisi UU KPK.

"Kalau Presiden diminta untuk meminta DPR tidak (mengusulkan) revisi, kan tidak bisa," ucap Johan.

(Baca: Presiden PKS: Revisi UU KPK Juga Harus Dicabut dari Prolegnas)

Johan mengungkapkan, Presiden Jokowi telah menyatakan sikap untuk menunda membahas revisi UU KPK bersama DPR. Ia juga memastikan bahwa Presiden Jokowi akan menolak jika revisi dilakukan untuk melemahkan KPK.

"Yang bisa dilakukan adalah Presiden menolak membahas revisi UU KPK saat ini," ujarnya.

Surat yang disampaikan forum rektor kepada Jokowi berisi pendapat para akademisi dan imbauan agar Jokowi menolak rencana revisi UU KPK. Dalam surat tersebut, para guru besar berpendapat bahwa upaya revisi UU KPK merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana.

(Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)

Mereka menilai, upaya revisi UU KPK ini tanpa didasari semangat antikorupsi. Karena masih banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia, kata dia, para guru besar menilai perlunya KPK untuk dipertahankan dan diperkuat.

KPK, menurut mereka, tidak seharusnya dilemahkan melalui upaya semacam revisi UU KPK. Keberadaan KPK juga dinilai dapat membantu Presiden untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com