JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mencurigai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap dijalankan.
Sebab, kata dia, pemerintah dan DPR dicurigai membarter revisi UU KPK dengan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
"Katanya, ini barter juga dengan UU Pengampunan Pajak. Saya dengar RUU Pengampunan Pajak sudah masuk surat Presidennya. Kalau sudah masuk, berarti sudah deal," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Surat Presiden mengenai revisi UU Pengampunan Pajak dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa siang ini. RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah. (Baca: Niat Presiden-DPR Tak Berubah, Demokrat Bakal Terus Tolak Revisi UU KPK)
Desmond mengatakan, pemerintah memang sangat membutuhkan RUU Pengampunan Pajak ini untuk meningkatkan pendapatan pajak.
Ia curiga revisi UU KPK ditunda bukan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tetapi hanya menunggu sampai RUU Pengampunan Pajak ini selesai dibahas menjadi UU. (Baca: Kata Ketua DPR, Revisi UU KPK Hanya Ditunda, Tetap Masuk Prolegnas)
"Begitu tax amnesty gol dalam pembahasan di DPR, pemerintah baru dapat menyetujui untuk kembali (bahas) RUU KPK," ucap dia.
Revisi UU KPK sebelumnya menjadi inisiatif pemerintah dan RUU Pengampunan Pajak adalah inisiatif DPR.
Namun, terjadi tukar guling dalam rapat Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015) sore. (Baca: Revisi UU KPK Diambil Alih Jadi Inisiatif DPR)
Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR sudah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. (Baca: Dicurigai Ada "Barter" RUU "Tax Amnesty" dengan Revisi UU KPK)
Presiden dan DPR merasa revisi UU KPK tetap diperlukan untuk penguatan. Poin yang akan dibahas nantinya tetap terkait empat poin, yakni soal kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.