Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Dukung Penyadapan yang Dilakukan KPK Dibatasi

Kompas.com - 22/02/2016, 14:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, sejumlah poin terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih sebatas usulan DPR. Perlu ada pembahasan bersama agar revisi UU tersebut justru tidak melemahkan KPK.

Ia pun mencontohkan mengenai persoalan penyadapan. Mahkamah Konstitusi, kata dia, sebelumnya telah menegaskan jika penyadapan yang dilakukan penegak hukum perlu mengedepankan aspek hak asasi manusia. Sebab, penyadapan menyangkut mengenai persoalan privasi seseorang.

"Jadi harus diatur sesuai dengan UU. Enggak boleh lho, pengaturannya di bawah tingkatan undang-undang. Kita ini kan negara hukum, bagaimana pengaturannya perlu kita bicarakan. Jangan suudzon terus," kata Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).

(Baca: Soal Revisi UU, Menkumham Minta Ketua KPK Jangan seperti Mau Kiamat)

Wewenang penyadapan sebelumnya sempat menjadi polemik di dalam draf revisi UU KPK. Sebab, penyidik perlu mendapatkan izin dari dewan pengawas untuk melakukan penyadapan. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 37 D draf RUU KPK.

Sementara itu, dewan pengawas merupakan lembaga baru yang diusulkan untuk mengawasi kinerja komisioner. Selain memberikan izin penyadapan, dewan pengawas juga berwenang untuk memberikan izin penyitaan dan menyusun kode etik komisioner.

KPK perlu pengawas

Menurut Yasonna, keberadaan dewan pengawas penting. Sebab, KPK merupakan lembaga superbody yang memerlukan pengawasan agar tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.

"Di mana pun di negara modern, check and balances itu ada. Tidak boleh ada suatu kekuasaan tanpa kontrol. Itu prinsipnya," ujarnya.

(Baca: Revisi UU KPK, Ketua KPK Siap Mundur)

Meski demikian, ia mengatakan, tugas dan wewenang dewan pengawas perlu diatur sedemikian rupa. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya pelemahan terhadap komisioner KPK dalam menjalankan tugas.

"Ke depan, pengawasan itu harus ada. Itu prinsipnya. Posisinya harus kita lihat juga, agar dua-duanya lebih baik, bukan melemahkan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com