Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Minta Ketegasan Jokowi soal Revisi UU KPK

Kompas.com - 20/02/2016, 15:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta ketegasan sikap Presiden Joko Widodo mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

SBY mengakui saat ini revisi UU KPK baru bergulir di DPR. Oleh karena itu, pemerintah memang tidak harus memberikan komentarnya.

"Tetapi, saya ingin dengar posisi dan pandangan Presiden Jokowi," kata SBY saat "kopi darat" dengan netizen dalam membahas revisi UU KPK di Rafless Hills, Cibubur, Sabtu (20/2/2016).

Menurut SBY, dia serta seluruh masyarakat di Indonesia berhak mengetahui sikap Presiden mengenai revisi UU KPK secara utuh.

Apalagi, revisi UU KPK ini merupakan isu yang sangat sensitif dan kini sudah mendapat penolakan dari masyarakat luas.

"Sikap Presiden diperlukan supaya kalau bangsa ini berjalan di tengah-tengah kebingungan, ada jalan yang ditunjukkan. Ada pelita yang bisa menerangi," kata Presiden keenam RI ini.

Dalam "kopi darat" tersebut, netizen yang hadir juga sempat menyindir ketidaktegasan Jokowi soal revisi UU KPK. Salah satu netizen, Hari, meminta Jokowi segera menentukan sikap sehingga tak ada polemik berkepanjangan.

"Pernyataan Presiden mendukung revisi UU KPK asal menguatkan itu pernyataan yang bersayap," kata Hari.

Netizen lain, Fadli, mengaku senang bisa berdiskusi langsung dengan SBY. Dia bahkan mengaku lebih memilih berdiskusi dengan SBY ketimbang Jokowi.

Sebab, SBY dianggap memiliki sikap tegas untuk menolak revisi ini, sementara Jokowi sampai saat ini sikapnya belum jelas.

"Jadi, maaf kalau saya curhatnya ke akun Bapak, bukan ke Jokowi," kata dia yang disambut tepuk tangan netizen lain serta kader Partai Demokrat.

Acara "kopdar" ini digelar setelah sebelumnya SBY meminta pendapat netizen mengenai revisi U KPK melalui akun Twitter dan Facebook-nya.

Hadir 26 netizen terpilih dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Purwokerto, Lumajang, dan Surabaya. Setiap netizen diberi kesempatan satu per satu untuk menyampaikan pendapatnya.

Hampir seluruh netizen yang hadir menolak revisi UU KPK karena dianggap melemahkan. Mereka yang setuju dengan revisi UU KPK juga meminta agar draf yang ada saat ini diubah.

Fraksi Demokrat sendiri sebelumnya menjadi salah satu fraksi yang menyetujui revisi UU KPK dalam rapat Badan Legislasi dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi, Rabu (10/2/2016).

Saat itu, hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi UU KPK karena dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Namun, setelah itu, SBY menginstruksikan Demokrat untuk menolak revisi tersebut. (Baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)

Sidang paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR rencananya akan digelar pada Selasa (23/2/2016).

Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com