JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menetapkan anggota Fraksi PPP, Ivan Haz, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, T.
PPP sendiri belum akan menjatuhkan sanksi apa pun kepada Ivan.
"Pemberhentian kan harus didasarkan pada Undang-Undang MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Nah, di situ kan hanya bisa kalau ada putusan," kata anggota Fraksi PPP Arsul Sani dalam pesan singkatnya, Jumat (19/2/2016).
Fraksi PPP, kata dia, telah meminta Ivan agar menaati proses hukum, baik yang sedang berlangsung di kepolisian maupun Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ia menegaskan, Ivan memiliki hak untuk membela diri atas kasus yang tengah menjeratnya.
"Apa pun yang diputuskan MKD akan di-follow up fraksi. Demikian juga jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas proses hukumnya, juga akan disikapi oleh fraksi," ujar Arsul.
Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, sebelumnya menyatakan bahwa Ivan Haz telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Ivan sebagai tersangka. (Baca: Anggota DPR Ivan Haz Jadi Tersangka Penganiayaan PRT)
"Pemeriksaannya kemungkinan besar minggu depan," kata Suparmo kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.