Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blogger Pun Berpotensi Dijerat "Pasal Karet" dalam UU ITE

Kompas.com - 18/02/2016, 23:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum direvisi, maka kemungkinan kriminalisasi melalui pencemaran nama baik masih terbuka lebar.

Pola pemidanaan untuk membungkam kritik pun akan mudah digunakan terhadap seseorang.

Menurut salah satu pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, seorang blogger pun memiliki potensi besar dijerat dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Terlebih lagi bagi blogger yang sering mengkritik pejabat publik atau badan usaha lain.

Tercatat tidak hanya aktivis dan jurnalis, kalangan ibu rumah tangga seperti Prita Mulyasari dan seorang penjual sate bisa terkena pasal tersebut.

"Blogger sangat bisa diperkarakan dengan UU ITE. Umumnya yang memperkarakan adalah pejabat publik, perusahaan swasta dan pribadi," ujar Bayu dalam sebuah diskusi mengenai revisi UU ITE, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Menurut dia, posisi blogger akan lebih sulit ketimbang jurnalis ketika berhadapan dengan pasal pencemaran nama baik.

Seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terjadi sengketa terkait isi berita, seorang jurnalis tidak dapat dihukum menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE karena dilindungi oleh UU Pers.

Ada mekanisme yang harus ditempuh seperti hak jawab dan penanganan sengketa dilakukan oleh Dewan Pers, bukan kepolisian.

Sedangkan, blogger tidak termasuk dalam kategori profesi jurnalis, sehingga tidak dilindungi oleh UU pers.

Ia mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang menuliskan keluhan mengenai pelayanan sebuah rumah sakit internasional di mailing list dan forum online.

Akibatnya, pihak rumah sakit menggugat Prita secara pidana Prita dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

"Peristiwa itu menunjukkan bahwa Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal karet tidak ada batasan apa yang dimaksud denan pencemaran nama baik. Padahal yang dilakukan Prita hanya mengkritik," kata Bayu.

Meskipun begitu, ia menganjurkan kepada pada blogger untuk tidak terlalu khawatir terhadap ancaman UU ITE. Ini sepanjang seorang blogger bijak dalam mempublikasikan konten blognya.

Blogger bisa menggunakan kode etik jurnalistik sebagai acuan dan pedoman penberitaan media siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Dalam pedoman tersebut dikatakan sebuah konten media siber tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, sadis dan cabul.

Selain itu, sebuah tulisan dilarang memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

"Setiap bebas untuk menyatakan setuju atau tidak setuju asalkan tidak menyebarkan kebencian, kekerasan dan menuduh orang lain atas dasar prasangka," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com