Ini adalah panja kedua yang dibentuk Komisi III DPR terkait penanganan kasus hukum yang tengah diusut Kejagung.
Sebelumnya, Komisi III juga sudah membentuk Panja kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia yang menyeret nama Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
Sama dengan pembentukan panja kasus pemufakatan jahat, Komisi III memutuskan membentuk panja kasus Mobile 8 karena menduga ada unsur politis dibalik kasus tersebut.
"Panja mobile 8 ini semata-mata karena ada suatu tidak kejelasan, apa ini suatu tindak pidana atau persoalan lain non pidana. Maka kami harus cari benang merah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Panja kasus Mobile 8 ini langsung ngebut dengan memanggil Dirjen Pajak dan pakar pencucian uang Yenti Garnasih.
Pada Senin kemarin, panja melanjutkan kerjanya dengan memanggil pakar hukum pidana Mudzakir.
Tujuannya untuk menyelidiki apakah kasus dugaan korupsi restitusi pajak pada tahun 2007-2009 tersebut masuk dalam tindak pidana.
Dari masukan para pakar sejauh ini, lanjut Desmond, tidak ada unsur pidana dalam kasus Mobile 8 ini.
"Dirjen Pajak sendiri memaparkan secara gamblang tidak ada pelanggaran apapun dalam mobile 8," ujar Desmond.
Politis
Kasus Mobile 8 ini sebelumnya sempat membuat Bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengirimkan SMS kepada penyidik Kejagung Yulianto.
Saat dugaan restitusi pajak terjadi, PT Mobile 8 memang masih dimiliki oleh MNC Group.
Yulianto yang merasa terancam dengan SMS tersebut lantas melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri.
Politisi PDI-P Masinton Pasaribu menuding ada persaingan antara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Hary Tanoe dalam kasus Mobile 8 ini.