Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Perhatian Pemerintah dalam Revisi UU Antiterorisme

Kompas.com - 15/02/2016, 17:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap pembahasan revisi UU Antiterorisme dapat dilangsungkan dalam waktu dekat.

Belum optimalnya program deradikalisasi yang dilakukan menjadi salah satu faktor bahwa revisi UU Antiterorisme dibutuhkan. Masih banyak narapidana kasus terorisme yang kembali jadi teroris.

"(Deradikalisasi) biayanya mahal. Dan 15 persen dari 600 narapidana terorisme setelah melakukan hukuman mereka balik jadi teroris lagi," ujar Prasetyo saat rapat gabungan dengan Komisi I dan III di Kompleks Parlemen, Senin (15/2/2016).

Ada sejumlah hal yang mendapatkan perhatian dari pemerintah di dalam merevisi UU Antiterorisme.

Selain menyangkut perekrutan dan ajakan untuk bergabung ke dalam kelompok teroris, penyebaran ajaran radikal, pelatihan militer dan persiapan aksi teror, ada hal lain yang juga mendapat perhatian pemerintah.

Ia mengatakan, perlu adanya kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru. Hal itu meliputi larangan membuat dan menerima barang potensial sebagai bahan peledak.

Selain itu, perlu juga larangan memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Kemudian, larangan melakukan latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikal tertentu untuk persiapan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain," kata Prasetyo.

"Begitu pula larangan mengadakan hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikal," ujarnya.

Selain itu juga, juga melihat adanya persoalan pola hubungan antara pelaku teror di dalam negeri dan di luar negeri.

Untuk itu, perlu diketatkan aturan yang melarang pengiriman orang ke luar negeri yang ingin mengikuti pelatihan militer dengan kelompok radikal.

"Selama ini, ketika ada organisasi yang mengirimkan anggotanya ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok radikal, belum dapat ditindak dengan UU yang ada," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Nasional
Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com