Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/02/2016, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Lima unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi baru 40 hari menjabat saat Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara atas nama penyidik KPK, Novel Baswedan, ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (29/1/2016). Di tengah skeptisisme publik setelah pelantikan, pelimpahan kasus Novel ini menjadi ujian bagi para komisioner KPK.

Sorotan ini yang sebenarnya ingin dihindari pimpinan KPK periode 2015-2020. Mereka tampaknya ingin bekerja tanpa harus diiringi kegaduhan. Boleh jadi hal itu pula yang membuat mayoritas pimpinan KPK periode ini lumayan irit bicara soal perkara di media massa. Beberapa wartawan yang meliput di KPK mengeluhkan hal ini kemudian membanding-bandingkan dengan pola komunikasi komisioner terdahulu KPK.

"Tidak boleh ribut-ribut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam sebuah jumpa pers di KPK. Saat itu, ia tak bersedia menjawab dengan detail pertanyaan beberapa wartawan mengenai aktor yang berpotensi menjadi target penindakan di pelabuhan dalam konteks kerja sama KPK serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mencegah kebocoran pendapatan negara akibat penyelundupan barang.

Strategi bekerja dalam "senyap" ini tak salah sepanjang tak diartikan sebagai menyimpan potensi kegaduhan di bawah karpet, menyimpannya rapat-rapat dari publik. Bisa dimaklumi jika bulan-bulan awal digunakan pimpinan KPK untuk membangun rasa percaya satu sama lain, konsolidasi internal, sekaligus memetakan persoalan dan menyusun strategi.

Apalagi, komisioner KPK periode ini hendak menyeimbangkan upaya pencegahan dengan penindakan. Strategi yang kongruen dengan latar belakang dan kapasitas mayoritas komisioner KPK saat ini. Latar belakang mereka relatif beragam, mulai dari intelijen, akademisi dan praktisi reformasi tata kelola pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, pengawas keuangan, hingga penyidik Polri.

Upaya sebagian komisioner mengedepankan strategi pencegahan dalam konteks perang melawan korupsi yang terstruktur, sistemik, dan masif memang tak bisa disepelekan. Seperti disampaikan Hendi Yogi Prabowo dalam To be Corrupt or Not to be Corrupt: Understanding the Behavioral Side of Corruption in Indonesia (2014), pencegahan sangat strategis karena regenerasi para koruptor itu berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan dengan kapasitas penegak hukum memangkasnya.

Dalam konteks pencegahan itu, KPK juga memerlukan kerja sama dari berbagai instansi pemerintah, termasuk institusi penegak hukum lain. Maka, strategi tak "gaduh" itu masuk akal untuk membangun sinergi antarlembaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com