"Kalau Presiden menarik diri dari pembahasan, revisi ini enggak bisa jalan. Secara otomatis enggak akan jalan," kata Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
(Baca: Gerindra Berjuang Sendirian Tolak Revisi UU KPK)
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi sore ini, Gerindra menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU KPK ini. Gerindra melihat empat poin revisi UU KPK tidak ada yang menguatkan, tetapi justru melemahkan.
Revisi itu meliputi pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, dan larangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik independen.
(Baca: "Jokowi Jangan Lagi Berdiri di Dua Kaki dalam Revisi UU KPK")
Namun, Gerindra mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kalah suara dari sembilan fraksi lainnya. Akhirnya, rapat Baleg pun menyetujui pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan dan menjadi usul inisiatif DPR.
"Saya selaku pimpinan rapat harus menghargai, ternyata dari 10 fraksi, 9 memutuskan dilanjutkan. Itulah keputusan yang harus diambil," ucap Supratman.