Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Berlanjut dengan Pembentukan Panja

Kompas.com - 09/02/2016, 17:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah gelombang penolakan atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Legislasi DPR terus melanjutkan revisi tersebut. Seluruh anggota Baleg sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) harmonisasi revisi UU KPK.

"Apakah rapat dapat dilanjutkan dengan pembentukan panja?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo, saat memimpin rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

"Setuju," jawab para anggota Baleg.

Tidak ada interupsi ataupun penolakan dalam sidang itu. Keputusan pembentukan panja ini diambil setelah Baleg mendengarkan pandangan dari dua pakar hukum, Romli Atmasasmita dan Andi Hamzah. Dua pakar itu mendukung revisi UU KPK.

"Panja akan diketuai oleh saya sendiri. Ini keputusan rapat pimpinan," ucap Firman.

Setelah dibentuk, panja harmonisasi revisi UU KPK ini akan melakukan rapat consinering secara tertutup.

Sejumlah harmonisasi akan dilakukan pada draf revisi UU KPK yang sudah diusulkan 45 anggota DPR. Harmonisasi dilakukan agar tidak ada konteks yang bertabrakan dengan UUD 1945, Ketetapan MPR, ataupun UU lain. Setelah itu, hasilnya akan dibawa kembali ke Baleg dan diteruskan ke rapat paripurna.

"Setelah harmonisasi, baru kita bahas pasal per pasal," ucap politisi Partai Golkar tersebut.

Draf RUU KPK yang diusulkan DPR saat ini memuat empat poin perubahan. Poin itu mencakup pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Salah satu tugas dewan tersebut adalah memberikan perizinan bagi KPK sebelum melakukan penyadapan.

Draf perubahan juga mencakup pemberian kewenangan bagi KPK untuk menghentikan penyelidikan. Revisi juga ditujukan agar KPK tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com