Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Minta Kasus Erwin Natosmal Dihentikan karena Langgar UU Pers

Kompas.com - 09/02/2016, 16:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, meminta Kepolisian RI segera menghentikan proses pemidanaan kasus yang menimpa pengamat hukum, Erwin Natosmal Oemar.

Sebab, kasus itu dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers. Dewan Pers menilai kasus tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers apabila polisi meneruskannya ke ranah pidana.

"Narasumber dan jurnalis itu bekerja di bawah Undang-Undang Pers. Apabila terjadi sengketa, maka tidak bisa menggunakan pasal KUHP, ada mekanisme tersendiri," ujar Yosep Adi Prasetyo kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

"Silakan gunakan hak jawab dan hak koreksi, kemudian dewan pers akan menilai,"  ujar pria yang akrab disapa Stanley itu.

Stanley menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2016, Dewan Pers telah menyurati Kapolri Badrodin Haiti dan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo.

Dalam surat tersebut Dewan Pers berpendapat bahwa acara talkshow TV swasta nasional yang mengundang Erwin adalah produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang pers.

Para narasumber yang diundang dalam acara tersebut dipilih dan diketahui oleh pemimpin redaksi. Semua yang disampaikan melalui siaran TV pun sepenuhnya adalah tanggung jawab redaksi.

Menurut Stanley, ruang orang untuk berpendapat dan mengkritik di TV harus terbuka luas. Sesuai pasal 6 D UU Pers, seharusnya pemerintah melindungi orang yang melontarkan kritik.

"Kalau ada niat buruk dan proses pidana, seharusnya ke penanggungjawab media, bukan ke narasumber," ucapnya.

Kasus yang menimpa Erwin Natosmal Oemar berawal dari komentarnya sebagai narasumber dalam sebuah acara talkshow di salah satu stasiun televisi swasta nasional, tanggal 25 Agustus 2015.

(Baca: Erwin Natosmal Dilaporkan Menghina Polri, Ini Kronologinya)

Erwin mengatakan bahwa kepolisian adalah mesin kriminalisasi. Atas pendapat tersebut Erwin dilaporkan oleh Kapolri Badrodin Haiti karena dinilai menghina kepolisian.

(Baca: Cemarkan Institusi Polri, Erwin Natosmal Dilaporkan Kapolri ke Bareskrim)

Kemudian pada 30 Desember 2015, Erwin menerima surat yang dikirim oleh Bareskrim yang meminta Erwin menjadi saksi dalam dugaan penghinaan sebagai diatur pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com