Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Dikhawatirkan Punya Kekuasaan Terlalu Besar

Kompas.com - 04/02/2016, 20:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah poin revisi yang paling dipaksakan.

Menurut dia, fungsi Dewan Pengawas tersebut masih tak jelas. Jika Dewan Pengawas tersebut berfungsi sebagai badan pengawas sekaligus badan etik, maka dikhawatirkan akan memiliki kekuasaan yang terlalu besar.

"Kalau itu terjadi maka makin besar kekuasaannya. Dia akan bisa mengatakan KPK salah di sini, salah di situ. Dan mereka (Dewan Pengawas tidak perlu tanggung jawab kepada pimpinan hanya kepada Presiden. Artinya, secara tidak sengaja, DPR mengundang presiden untuk masuk mengontrol KPK," ujar Ray di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)

Poin lainnya yang perlu dikritisi adalah kewenangan Dewan Pengawas KPK memberi izin penyadapan. Izin tersebut diberikan karena berkaitan dengan hak privat publik.

Ray menilai izin penyadapan seharusnya hanya bisa diatur oleh lembaga peradilan. Pasalnya, peraturan penyadapan diatur oleh Undang-Uudang. Karena itu, hanya lembaga yang setara dengan Undang-undang yang memungkinkan untuk memberi izin penyadapan.

"Ini badan pengawas strukturnya tidak jelas kok diperkenankan boleh enggak boleh menyadap," kata Ray.

Ia juga mempertanyakan mengenai kewajiban Dewan Pengawas untuk menjawab perizinan dalam 1x24 jam. Jika Dewan Pengawas tak memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka muncul pertanyaan siapa yang akan menjatuhkan sanksi kepada badan itu.

(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

"Siapa yang memberi sanksi? Siapa yang menghukum? Kalau begitu badan pengawasnya harus kita buat kan badan pengawas yang lain," tuturnya.

DPR RI memutuskan bahwa KPK harus memiliki Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu. Aturan mengenai Dewan Pengawas KPK dimasukkan dalam pasal 37A sampai 37F RUU KPK.

Dalam pasal 37A, disebutkan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com