Gugatan ini diinisiasi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, selaku klien dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
"Saya tidak memahami karena saya tidak dilibatkan," ujar Erry saat bersaksi untuk terdakwa Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Adapun, gugatan itu terkait surat penyelidikan dan pemanggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan operasional sekolah.
Erry mengaku tidak tahu apakah gugatan dilayangkan atas nama pribadi atau pemerintah provinsi Sumut.
(Baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Hakim PTUN Divonis Dua Tahun Penjara)
Menurut dia, jika diatasnamakan Pemprov Sumut, maka anggaran pengacaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tapi APBD kami tak menampung anggaran untuk bayar pengacara sebesar itu," kata Erry.
Erry pernah menanyakan Biro Hukum Pemprov Sumut soal gugatan ke PTUN. Namun, ia tidak mendapatkan penjelasan mendalam soal itu.
"Bagian hukum juga tidak berani memberikan penjelasan mendalam," kata dia.
Erry menduga, Gatot memakai jasa Kaligis karena biaya pengacara tidak dapat ditutupi APBD. Belakangan, Erry mengetahui bahwa gugatan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan dana Bansos, BOS, dan dana bagi hasil.
(Baca: Membela Diri Sambil Menangis, Hakim PTUN Mengaku Menyesal Terima Uang Kaligis)
Sebelumnya, Erry menerima hasil audit Badan Pemeriksaa Keuangan yang menyatakan bahwa ada yang salah dalam penganggaran dana tersebut.
"Mungkin ada irisan (audit BPK dengan gugatan ke PTUN). Mungkin teguran itu yang jadi objeknya," kata Erry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.