Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Dokter yang Terlibat Perdagangan Organ Harus Dipecat

Kompas.com - 02/02/2016, 15:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi mengatakan, perdagangan organ merupakan tindakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut dia, dokter yang melakukan perdagangan organ, termasuk ginjal, semestinya langsung dikenakan sanksi etik berat.

"Harus langsung pecat. Biasanya kalau sudah jadi tersangka juga sudah dicabut," ujar Purwadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Belakangan, terbongkar perdagangan ginjal yang juga menyeret oknum rumah sakit. Terlebih lagi, salah satunya merupakan rumah sakit negeri. (Baca: Bareskrim Periksa Pihak Rumah Sakit yang Diduga Terlibat Penjualan Ginjal)

Menurut Purwadi, oknum rumah sakit negeri tersebut pun akan langsung dicabut status kepegawaiannya.

"Dari Kementerian Kesehatan, ranahnya sebagai pegawai negeri bisa diapus, tetapi tidak menghilangkan kasusnya," kata Purwadi.

Purwadi menyerahkan semua prosesnya ke aparat penegak hukum. Bagaimanapun, menurut dia, penjualan organ di bawah tangan dalam dunia kesehatan tidak dibenarkan. (Baca: Dua dari Tiga Tersangka Penjualan Organ Tubuh Hidup dengan Satu Ginjal)

"Kita serahkan ke aparat hukum untuk penyelidikan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Badan Reserse Kriminal Polri menduga oknum dokter dan manajemen di tiga rumah sakit di Jakarta terlibat dalam tindak pidana penjualan organ tubuh manusia.

Penyidik telah membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni YP alias Amang, DS bin OR, dan KHS alias Herry. (Baca: Kata Kriminolog, Tidak Semua Kasus Jual Beli Ginjal Bisa Dipidana)

Tersangka Herry berperan sebagai pencari orang yang membutuhkan ginjal. Dia selalu mendapat informasi soal orang yang sedang membutuhkan ginjal dari oknum di RS.

Kini, ketiga tersangka masih ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com