Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Anggap DPR Sengaja Batasi Kewenangan KPK karena Takut Disadap

Kompas.com - 02/02/2016, 12:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, menganggap tak ada itikad baik DPR dalam merevisi undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Menurut dia, seluruh poin revisi memperlihatkan upaya melemahkan KPK.

Misalnya, kata Busyro, adanya pembatasan kewenangan KPK dalam penyadapan. DPR ingin KPK meminta ijin Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan.

"Tampak DPR sangat khawatir. Jika anggota DPR memang jujur, kenapa takut disadap? Kenapa pula hanya KPK yang diganggu gugat tentang penyadapan?" ujar Busyro, saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).

(Baca: Soal Revisi UU KPK, Jokowi Diminta Jangan seperti Pegang Bara Panas)

Busyro menilai, KPK tidak membutuhkan Dewan Pengawas yang perannya dikhawatirkan membatasi kewenangan pimpinan KPK.

Ia mengatakan, Komite Etik KPK sudah cukup untuk melakukan fungsi pengawasan dengan peningkatan kewenangan.

"Komite Etik KPK patut menjadi teladan keterbukaan dalam penegakan kode etik. Jauh dari MKD DPR yang semuanya unsur DPR," kata Busyro.

Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)

Busyro juga mempertanyakan munculnya usulan DPR soal kewenangan penghentian penyidikan.

Selama ini, KPK tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pembuktiannya selalu lengkap.

Menurut dia, adanya kewenangan itu justru membuka kesempatan bagi komisioner KPK yang lemah integritasnya untuk mengobral SP3.

(Baca: Revisi UU KPK untuk Siapa?)

Busyro juga tidak menyetujui pasal yang menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK harus dari Polri atau Kejaksaan.

"Penyelidik dan penyidik dari Polri dan Kejakdaan sepenuhnya dibawah bimbingan KPK selama bertugas agar tidak ada loyalitas ganda dan pribadi ambivalen," kata Busyro.

Ia mengatakan, pemerintah harus tegas untuk menarik RUU tersebut. Jamgan sampai muncul kesan Presiden Joko Widodo ragu-ragu untuk memutus revisi ini.

Menurut dia, kelangsungan nasib UU KPK berada di tangan DPR dan Presiden.

"Jika kedua pihak bernafsu memaksakan kehendak, sementara KPK sebagau user tidak memerlukan penguatan, maka menjadi kewajiban moral elemen masyarakat madani untukk bersatu menolak dan menghentikan proses revisi ini," kata Busyro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com