Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton Bantah Pukuli Staf Ahlinya

Kompas.com - 30/01/2016, 21:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu membantah telah memukuli staf ahlinya, Dita Aditya.

Kendati demikian, Masinton mengakui adanya insiden yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya. (Baca: Masinton Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pukul Staf Ahlinya )

"Kalau dibilang saya mukul, enggak benar banget itu," kata Masinton saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2016) malam.

Masinton menceritakan, insiden itu terjadi pada 21 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia bersama sopir dan seorang staf ahlinya baru pulang dari sebuah acara.

Staf ahlinya itu tiba-tiba menerima telepon dari Dita, yang meminta dijemput di sebuah kafe di kawasan Cikini karena sedang dalam keadaan mabuk berat.

"Karena sudah malam, saya anterin saja," ucap Politisi PDI-P ini.

Sesampainya di lokasi, sopir Masinton pun diminta untuk membawa mobil dita. Adapun mobil Masinton dikemudikan oleh staf ahlinya.

Dita lantas duduk di kursi depan. Sementara itu, Masinton duduk di kursi belakang.

Menurut Masinton, Dita yang ketika itu dalam keadaan mabuk tersebut tiba-tiba menarik setir sehingga mobil oleng ke kiri..

"Dia sudah histeris, namanya mabuk, aku diam saja lah. Terus di sekitaran jalan Otista, mobil oleng ke kiri. Ternyata setir ditarik sama dia, tenaga ahliku langsung ngerem mendadak, tangannya (Dita) ditepis, terpental kena wajahnya," ucap Masinton.

Setelah kejadian itu, Dita langsung turun dari mobil. Masinton mengaku menyuruhnya untuk kembali naik ke dalam mobil dan menawarkannya untuk diantar berobat.

Namun, menurut Masinton, ketika itu Dita menolak dan mengaku bisa berobat sendiri.

Masinton lantas mengaku bingung mengapa Dita bisa mengaku dipukul olehnya dan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Ini berarti kita udah tahu kan motifnya politis. Aku dituduh mukul dia, ini pembunuhan karakter," ucap dia.

Kendati demikian, Masinton masih belum memutuskan untuk menggugat balik Dita.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com