Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Perppu dan Perpres untuk Atasi Kekerasan terhadap Anak

Kompas.com - 20/01/2016, 18:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Selain perppu, pemerintah juka menyiapkan peraturan presiden terkait hal serupa.

Pramono menuturkan, penerbitan perppu itu akan mengatur sanksi terkait kekerasan anak dalam bentuk psikis, fisik, maupun kekerasan seksual.

Ia menyebut wacana menerapkan sanksi kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga tengah didalami untuk masuk dalam perppu tersebut.

"Ini persiapan dari apa yang kita diskusikan, masih pro kontra mengenai hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual (terhadap anak)," kata Pramono, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Pramono mengungkapkan, Presiden Jokowi meminta wacana penerapan sanksi kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini dipertimbangkan secara matang.

Ini termasuk usulan Komnas Perlindungan Anak yang meminta kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Sedangkan mengenai perpres, kata Pramono, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan kajian bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Perpres ini akan ditekankan pada upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak (bullying/perundungan) khususnya di sekolah.

"Selama ini kalau ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan cuma dua, melaporkan ke polisi atau melakukan pembiaran," ujar Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com