"Geledah hari ini dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait suap Kementerian PUPR," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
Adapun, dari ketiga anggota Komisi V tersebut, baru Damayanti yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Terkait hal tersebut, Yuyuk mengatakan bahwa penggeledahan ruang kerja Budi dan Yudi dimaksudkan untuk mendalami pemeriksaan tersangka. Penyidik menduga keduanya terlibat dalam kasus ini.
(Baca: Fahri Hamzah Adu Mulut dengan Penyidik KPK yang Geledah Ruang Anggota PKS)
"Penyidik mendalami dari pemeriksaan tersangka, penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka sehingga perlu dilakukan penggeledahan di ruang tersangka," kata Yuyuk.
Siang tadi, sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Ruang kerja Damayanti terletak di lantai 6, ruangan 0621, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan.
Setelah ruang kerja Damayanti, KPK menggeldak dua ruang lainnya yakni Budi Suprianto (Golkar) dan Yudi Widiana (PKS).
Penggeledahan itu dilakukan menyusul ditetapkannya Damayanti sebagai tersangka kasus suap kasus suap DPR RI proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(Baca: Fahri Hamzah: Ini Kok Seolah-olah Kami di DPR Maling Semua)
Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, suap tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan suatu proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam kasus ini, Damayanti sebagai penerima suap bersama dua orang tersangka lainnya, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dari unsur swasta.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap, Abdul Khoir, dijerat Psal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.