JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie menolak putusan Mahkamah Kehormatan Golkar, yang membentuk tim transisi untuk menyelenggarakan munas rekonsiliasi.
"Mahkamah Partai itu tidak ada lagi legalitasnya," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham saat dihubungi, Jumat (15/1/2016).
Ia mengatakan, Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi adalah hasil kepengurusan Munas Riau 2009.
Menurut Idrus, kepengurusan tersebut sudah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2015.
Selain masalah legalitas, Idrus juga berpendapat bahwa MPG tidak mempunyai kewenangan untuk bersidang dan mengambil keputusan untuk melaksanakan Munas.
Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, kata Idrus, munas yang dipercepat sebelum waktunya harus disetujui oleh dua per tiga pengurus DPD se-Indonesia.
"Jadi Mahkamah Partai selain eksistensi dan legalitasnya tidak ada, juga tidak punya kewenangan untuk itu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.