Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangkan Perusahaan Pembakar Hutan, Hakim Dinilai Tak Paham Lingkungan

Kompas.com - 06/01/2016, 15:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti-Mafia Hutan menilai, majelis hakim yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan tidak memahami persoalan lingkungan hidup.

Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin Parlas Nababan bahkan dinilai tidak mampu menilai kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

"Majelis hakim memiliki pemahaman yang sempit tentang kerugian akibat kerusakan hutan dan lalai memperhatikan peraturan undang-undang terkait," ujar peneliti hukum sektor kehutanan AURIGA, Syahrul Fitra, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).

Menurut Syahrul, secara sederhana hakim menyamakan antara kawasan hutan lindung dengan fungsi ekosistem gambut.

Padahal, penetapan fungsi lindung ekosistem gambut dilakukan dengan mekanisme yang berbeda.

Selain dinilai tidak mampu melihat kerusakan flora dan fauna, hakim juga dinilai tidak mampu melihat dampak kebakaran hutan yang menghasilkan kabut asap yang berbahaya bagi manusia.

"Sebagai tambahan, hakim tidak mengupayakan pembuktian yang maksimal karena selalu menggunakan keterangan ahli yang menguntungkan pihak perusahaan," kata Syahrul.

Seperti diberitakan Kompas, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan menolak semua gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)

Hakim menilai, kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditanami tumbuhan akasia. Majelis hakim juga menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan ikut mengalami kerugian.

Sebelumnya, KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014.

Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com