Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Waspadai Kemungkinan Berkembangnya Intoleransi Beragama di Aceh

Kompas.com - 26/12/2015, 18:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, ada 96 praktik intoleransi dan pembatasan kebebasan beragama, beribadah, serta berkeyakinan yang terjadi sepanjang 2015.

Salah satu kasus yang dinilai Kontras harus menjadi perhatian serius pemerintah adalah ketegangan sosial terkait sentimen keagamaan di Aceh, khususnya di wilayah Singkil dan Kutacane.

Menurut Koordinator Kontras Haris Azhar, masyarakat Aceh yang menerapkan syariah Islam sebagai hukum lokal dinilai rawan menggunakan syariah Islam untuk menekan toleransi.

"Khususnya ketika pemerintah lokal membangun ruang kompromi dengan ormas (organisasi masyarakat) yang menjunjung advokasi keagamaan garis keras," kata Haris di Kantor KontraS Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2015).

Selain Aceh, daerah lain yang dinilainya perlu perhatian serius pemerintah adalah Tolikara, Papua. (Baca juga: Kontras: Aparat Kepolisian Aktor Utama Pengekang Kebebasan Berekspreasi Sepanjang 2015 )

Pemerintah diminta mengelola dengan baik situasi Tolikara setelah terjadinya konflik terkait keagamaan di daerah tersebut.

Jika tidak, kata Haris, maka situasi Tolikara akan menambah pekerjaan rumah bagi negara.

Haris juga menyampaikan bahwa menurut catatan Kontras, tidak ada kemajuan yang dilakukan pemerintah dalam menangani pelanggaran hak beragama sepanjang 2015.

Berdasarkan catatan Kontras, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran hak kebebasan beragama terbanyak, yaitu 18 peristiwa.

Adapun di posisi berikutnya adalah DKI Jakarta, Banten, dan Aceh.

"Ini menjadi wilayah-wilayah yang kerap membangun sentimen anti toleransi," ujar Haris.

Anggota Divisi Bidang Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Satrio Wirataru mengatakan, rata-rata pernyataan yang disampaikan para menteri terkait isu kebebasan beragama tidak disertai realisasi.

"Tercatat, tiga kali Mendagri mengatakan bahwa dia akan mencabut regulasi yang diskriminatif terkait isu kebebasan beragama, tetapi dari tiga pernyataan itu tidak ada realisasi yang jelas walaupun dia mengatakan sudah mengevaluasi dan mencabut aturan-aturan tersebut," kata Satrio.

Menurut dia, tiga pernyataan tersebut diungkapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pertama kali saat terpilih sebagai menteri. (Baca juga: "Prihatin, Respons Pemerintah Tangani Konflik di Aceh Singkil Tak Secepat Tolikara")

Kemudian, Mendagri mengungkapkan hal senada setelah pecahnya insiden Tolikara, dan setelah peristiwa Aceh Singkil.

Ia juga menyinggung soal Surat Edaran Kapolri SE/06/X/2015 Perihal Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech.

"Kebijakan SE Hate Speech yang kita harapkan bisa jadi solusi masalah kebebasan beragama ternyata diselewengkan di detik-detik terakhir menjadi suatu kebijakan bisa mengancam kebebasan beragama," tutur Satrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com