Wakil Sekjen Partai Golkar Dave Laksono membantah jika pengajuan nama itu dilakukan untuk mencari keuntungan di tengah polemik Freeport.
"Ini bukan masalah aji mumpung ya. Ini Pak Setya Novanto mundur karena kesalahan yang dia perbuat, jadi kami kader Golkar dan Tatib Golkar yang sah berhak mengajukan," kata Dave di Kompleks Parlemen, Jumat (18/12/2015).
Dave mengatakan, surat pengajuan Agus sebagai calon pengganti Novanto telah diajukan pagi ini. Namun, ia tak tahu mengapa surat itu justru tidak dibacakan saat rapat paripurna penutupan pada hari ini.
"Mungkin ada yang lalai sehingga pimpinan tidak melihat. Tetapi, sudah kami kirim tadi pagi dan sudah ada tanda terimanya," kata dia.
Dave mengklaim, kubunya memiliki dasar yang sah dalam mengajukan nama Agus, yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Ia menyebutkan, pada SK tersebut tertulis pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta sebagai kepengurusan yang sah.
"Jadi saat ini kita masih menganggap bahwa kita masih berhak mengajukan ketua DPR," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.