Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sangat Lihai, Novanto Masih Memiliki Jabatan 'Powerful' di DPR"

Kompas.com - 18/12/2015, 09:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bakti, menilai, sebelum memutuskan untuk mundur sebagai Ketua DPR, Setya Novanto sudah "mengunci" terlebih dahulu jabatan Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Dengan begitu, Novanto tetap memiliki kekuasaan di parlemen meskipun tak lagi memimpin DPR.

"Setya Novanto ini sangat lihai. Ibarat kucing yang punya sembilan nyawa, selalu mencari celah supaya jabatannya tidak hilang," kata Ikrar saat dihubungi, Jumat (18/12/2015).

Menurut Ikrar, posisi sebagai ketua fraksi juga bukan merupakan jabatan yang sepele. Terlebih lagi, Fraksi Golkar memiliki total 91 anggota di DPR. (Baca: Sidang MKD dan Skenario Setya Novanto Dianggap Menipu Rakyat)

Jika DPR akan menentukan isu dan keputusan strategis, Partai Golkar akan menjadi penentu. Novanto sebagai ketua fraksi tentunya akan sangat menentukan bagaimana sikap 91 anggota Fraksi Golkar.

"Setya Novanto masih memiliki jabatan yang powerful di DPR," ucap Ikrar.

Namun, Ikrar mengingatkan, sikap DPP Golkar menganakemaskan Novanto ini justru akan memperburuk citra Golkar di mata masyarakat. (Baca: Mundur Saat Akhir Sidang MKD, Novanto Dianggap Tak Tunjukkan Keinginan Baik)

Menurut dia, mayoritas masyarakat sudah memandang Novanto bersalah. Pasalnya, dalam rekaman yang sudah diputar, dia bersama pengusaha minyak Riza Chalid meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, seperti dikutip Kompas, menetapkan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin sebagai Ketua DPR menggantikan Novanto. Adapun Novanto mendapat posisi sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar untuk menggantikan Ade.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno DPP Partai Golkar hasil Munas Bali di Bakrie Tower, Jakarta, Kamis (17/12/2015) malam.

Hari ini, pimpinan DPR akan mengadakan rapat pimpinan untuk membicarakan pengunduran diri Novanto, kemudian memilih ketua DPR sementara.

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ketua DPR sementara akan dipilih dari salah satu unsur pimpinan.

Adapun pimpinan DPR saat ini adalah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), Fadli Zon (Gerindra), dan Fahri Hamzah (PKS).

Berikutnya, Ketua DPR sementara yang ditetapkan dalam rapim itu akan melantik ketua baru DPR yang diajukan Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna hari ini.

Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014 sebelum menjadi Ketua DPR periode 2014-2019 selama satu tahun dua bulan. Terhitung, sejak Rabu (16/12/2015), Novanto menjadi anggota biasa dan tidak lagi menjadi pimpinan DPR.

Dalam rapat paripurna kemarin, papan nama Setya Novanto juga tidak terpajang lagi di meja pimpinan sidang di ruang rapat paripurna. Papan namanya terletak di meja anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang berada di deretan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com