Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Semestinya Tetapkan Sanksi untuk Setya Novanto

Kompas.com - 17/12/2015, 12:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan seharusnya tetap mengambil putusan tentang pelanggaran kode etik oleh anggota DPR Setya Novanto.

Pengamat politik dari Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, mengatakan, proses di MKD sudah berjalan cukup lama dan tinggal menentukan putusan atas perkara Novanto.

Oleh karena itu, kata Hanta, perlu ada penegasan melalui suatu pernyataan bahwa Novanto melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi sedang.

"Proses kemarin itu sudah di ujung. Kenapa tidak mengambil keputusan saja?" kata Hanta saat dihubungi, Kamis (17/12/2015).

Setelah mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, Novanto tetap berstatus anggota parlemen dan tetap memiliki kesempatan mengisi posisi pimpinan pada alat kelengkapan Dewan.

Menurut Hanta, seharusnya Partai Golkar mempertimbangkan peluang untuk memberikan posisi strategis di DPR bagi Wakil Ketua Umum DPP Golkar tersebut. Lagi pula, saat ini Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan pemufakatan jahat pada pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Aneh sekali mungkin. Kalau sudah mengalami kondisi seperti ini, harusnya Partai Golkar mempertimbangkan untuk memberi jabatan lain," kata Hanta.

MKD memutuskan menutup kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden setelah menerima surat pengunduran diri dari Novanto dari jabatan Ketua DPR menjelang sidang pembacaan putusan, Rabu (16/12/2015) malam.

MKD menerima pengunduran itu dan menyatakan Novanto berhenti sebagai Ketua DPR per 16 Desember 2015. Hanya dua amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat. Tak ada putusan apakah Novanto melanggar kode etik atau tidak.

Dalam sidang kemarin, 17 anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya masing-masing.

Sebanyak 10 anggota MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang dan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Adapun tujuh anggota MKD menilai Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com