Apa kata calon pimpinan KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan atas rencana revisi tersebut?
"Sepanjang untuk perbaikan, saya kira revisi itu perlu," kata Basaria usai menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Selasa (15/12/2015) malam.
Menurut Basaria, beberapa pasal yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan revisi itu di antaranya terkait pengangkatan penyelidik dan penyidik di lingkungan KPK, serta wewenang penyadapan yang dimiliki lembaga antirasuah itu.
Jika mengacu pada ketentuan KUHAP, maka penyadapan yang dilakukan KPK seharusnya baru dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan terlebih dahulu.
Namun, menurut dia, penyidik KPK tak perlu mengantongi izin dari pengadilan jika ingin melakukan penyadapan.
"Bukan berarti tidak perlu izin dari pengadilan, tetapi cukup dari pimpinan KPK saja. Itu nanti bisa disamakan ketentuannya seperti UU Terorisme dan UU Psikotropika," kata dia.
Dia menambahkan, yang perlu diatur dalam penyadapan yakni berapa lama batasan waktu penyadapan boleh dilaksanakan. Termasuk juga siapa yang berhak melakukan penyadapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.