JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengakui ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mempercepat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Informasi tersebut membuat Luhut merasa perlu untuk mengingatkan Presiden agar pembicaraan kontrak dilakukan pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Meski demikian, Luhut mengaku tidak mengetahui secara spesifik siapa orang-orang yang berupaya mempercepat pembahasan perpanjangan kontrak Freeport.
"Saya tidak pernah pretensi kepada seseorang, tetapi kita membaca ada nuansa seperti itu. Di sini tegas kami katakan itu soal Freeport," ujar Luhut dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Menurut Luhut, indikasi adanya upaya percepatan perpanjangan kontrak Freeport terlihat dalam perdebatan pro dan kontra melalui pemberitaan di media.
Atas informasi tersebut, Luhut kemudian mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak sampai menyalahi aturan perpanjangan kontrak.
"Kami berpandangan elok membuat memo tertulis untuk pimpinan (Presiden) agar hati-hati. Diminta atau tidak, kami merasa perlu mengingatkan pimpinan kami karena saya tentara, itu yang saya pelajari," kata Luhut.
Dalam sidang MKD, Luhut menjelaskan bahwa ia dua kali memberikan memo kepada Presiden.
Memo tersebut dikirimkan pada 15 Mei 2015 saat ia menjadi Kepala Staf Kepresidenan dan pada 17 Juni 2015.
Kedua memo tersebut mengingatkan Presiden bahwa kontrak PT Freeport baru bisa dilakukan pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni pada 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.