Pembentukan bank ini yang akhirnya membuat dua anggota DPRD dan pihak PT Banten Global Development dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Memang saya sampaikan, dari awal Fraksi Golkar memang sudah menolak Bank Banten," ujar Adde, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Pada hari ini, Adde menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Diketahui, Adde merupakan istri dari Andika Hazrumy, anak kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.
Adde mengatakan, DPD Partai Golkar Banten telah memutuskan untuk menolak bank tersebut. Bahkan, Fraksi Golkar tidak pernah mengikuti rapat pembahasan anggaran.
"Itu sudah ditolak dalam semua tanggapan Fraksi Golkar," kata Adde.
Adde menilai, tak ada urgensinya membentuk bank daerah di Banten. Lebih baik, kata dia, anggarannya digunakan untuk hal lain yang cakupan kepentingannya lebih luas untuk masyarakat.
"Lebih banyak urgensinya untuk perbaikan infrastruktur di provinsi Banten," kata Adde.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta.
KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.
PT Banten Global Development merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi untuk persiapan pembentukan bank daerah.
Pendirian Bank Banten sudah dicatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2012-2017, termasuk anggaran penyertaan modal kepada PT BGD.
Pemprov Banten yang dikepalai Rano Karno ini bakal mengakuisisi bank milik Recapital Securities, Bank Pundi.
Dana yang sudah disiapkan khusus oleh pemerintah provinsi nilainya sekitar Rp 950 miliar yang diperoleh dari pemangkasan anggaran setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dianggap berlebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.