Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Terpilih Lakukan Politik Uang, Bisa Didiskualifikasi

Kompas.com - 09/12/2015, 16:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Nasrullah) menegaskan, calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang dapat dijatuhi sanksi diskualifikasi, meski sudah memenangkan Pilkada Serentak.

"Kalau perlu dilacak juga apakah ada keterkaitan sampai ring satunya, kalo memang iya bisa berdampak pada diskualifikasi kalaupun menang," kata Nasrullah di Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).

Menurut Nasrullah, pihaknya menemukan praktik politik yang yang dilakukan oleh sedikitnya 29 Kabupaten/Kota. 

Salah satu modus politik uang yang disorot adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Panitia Pengawas (Panwas) dan kepolisian setempat terkait adanya pembagian formulir C6 atau undangan yang diselipi uang Rp 15.000,- hingga Rp 20.000,-.

Ada pula praktik politik uang j terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dimana salah satu pasangan calon kepala daerah membagikan uang Rp 50.000,- disertai pembagian formulir C6 sebanyak empat lembar. Saat ini, temuan tersebut tengah diproses oleh Panwas.

"Banyak orang yang ingin menang secara praktis. Orang yang tidak percaya diri, tidak visioner, melakukan pembodohan terhadap rakyat. Bayangkan, hanya Rp 200.000,- hingga Rp 300.000,- hilang hak konstitusional rakyat," imbuh Nasrullah.

"Memang (politik uang) marak. Tapi relatif banyak yang sudah diproses. Harus diproses hukum sebagaimana imbauan Kapolri," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com