Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap lembaga hukum bisa mempercepat prosesnya.
"Kami putuskan untuk lakukan penundaan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Ini kan di luar ranah KPU," ujar Arief di Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Contohnya Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupatem Fak-fak.
Saat ini, KPU mengajukan kasasi atas putusan PTTUN yang menyatakan calon kepala daerah di Kalteng dan Kabupaten Fakfak bisa mengikuti pilkada setelah sebelumnya dibatalkan oleh KPU setempat.
Arief berharap Mahkamah Agung bisa mempercepat proses kasasi yang diajukan KPU agar pilkada di wilayah itu bisa berjalan.
Sementara, tiga wilayah lain yaitu Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar masih berupa putusan sela yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon.
"Putusan di daerah itu juga kalau bisa cepat. Kalau putusan itu keluar, baru kami bisa perhitungkan kapan kami akan selenggarakan," ujar Arief.
Arief juga menambahkan kondisi di lima wilayah itu bisa saja berbeda meskipun nantinya putusan akhir sudah keluar.
Faktor lain yang harus diperhitungkan KPU untuk segera menyelenggarakan pilkada di lima wilayah itu adalah aggaran.
Jika anggaran yang tersisa di lima wilayah itu masih cukup untuk menggelar pilkada, maka bisa langsung dilakukan.
"Tidak perlu ada pembahasan anggaran lagi. Langsung penyediaan logistik dan sosialisasi," ujar Arief.
"Tapi kalau anggarannya sudah enggak cukup. Maka masih ada satu tahapan lagi yang dilakukan. Kita harus bicara ke pemda untuk ketersediaan anggaran tambahan. Karena yang punya anggaran bukan KPU tapi pemda. Kalau semua lancar sejak keluarnya keputusan hukum berkekuatan tetap, sekurangnya 14 hari sudah bisa digelar," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.