Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Pilkada Kalteng Ditunda

Kompas.com - 08/12/2015, 19:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memastikan Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah ditunda.

Keputusan ini menyusul dikabulkannya gugatan pasangan calon Ujang Iskandar dan Jawawi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT.

Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, proses perbaikan dan distribusi surat suara tidak mungkin dilakukan dalam waktu beberapa jam menuju 9 Desember 2015.

"Kami sudah instruksikan Kalteng untuk menunda tahapan yang ada," ucap Ferry di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).

"Karena kalau tidak sejak dini nanti ada problem. Maka kami perintahkan tunda proses Pilgub," kata dia.

 
Ferry menambahkan, KPU masih akan melakukan pleno malam ini untuk memastikan daerah-daerah mana saja yang Pilkadanya akan ditunda.

"Kami sedang membahas dan memproses secara teknis bagaimana mekanisme persiapan logistik yang dilakukan. 21 hari dalam proses penyediaan logistiknya," tutur Ferry.

"Tidak hanya konteks penyediaan surat suara tapi juga terkait aktivitas lainnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com