Menurut Novanto, keterangan yang disampaikan Sudirman bukan berasal dari pengalaman langsung.
"Bahwa dengan tegas saya menolak keterangan/kesaksian saudara pengadu Sudirman Said yang jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta dan hanya merupakan cerita pihak ketiga kepada Sudirman," kata Novanto membacakan keterangan tertulisnya di hadapan sidang MKD, Senin (7/12/2015).
Keterangan tertulis Setya sebanyak 12 halaman beredar di kalangan wartawan. Adapun sidang MKD berlangsung tertutup.
Ia bahkan menganggap Sudirman telah mencemarkan nama baiknya dengan membuat laporan pencatutan nama itu. Novanto menambahkan, selama ini dirinya tidak pernah menyalahgunakan wewenang yang dimiliki sebagai pejabat publik.
Ia membantah telah meminta saham kepada PT Freeport Indonesia untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta saham untuk pembangunan PLTA.
"Saya mohon kepada Yang Mulia untuk dapat mengesampingkan kesaksian yang diberikan oleh Saudara Sudirman Said," kata Novanto.
Sudirman melaporkan Novanto berdasarkan laporan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Novanto bertemu Maroef bersama pengusaha Riza Chalid.
Maroef, dalam keterangannya di hadapan MKD, mengatakan, sebagai Ketua DPR, Novanto tak etis membicarakan soal perpanjangan kontrak PT Freeport. (Baca: Presdir Freeport Sebut Pertemuan dengan Setya Novanto Tidak Etis)