Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II DPR Disebut Minta Jatah untuk Tambah Anggaran Kemenakertrans

Kompas.com - 02/12/2015, 22:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang, disebut meminta jatah ke mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik untuk menambah anggaran Kemenakertrans.

Awalnya, Jamal bersama dengan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan pejabat lainnya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Kemenakertrans meminta tambahan anggaran sebesar Rp 610 miliar untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014.

"Dalam kesempatan itu, Terdakwa memperkenalkan Achmad Said Hudri (anak buahnya) kepada salah satu anggota komisi IX DPR RI, yakni Charles Jones Mesang," ujar jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/11/2015).

Jamal kemudian meminta Achmad berkoordinasi dengan Charles agar usulan mereka diterima DPR.

Sekitar bulan November 2013, Jamal memerintahkan Achmad untuk menemui Charles di gedung DPR RI untuk memastikan usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan khusus untuk Ditjen P2KTrans dapat disetujui.

"Dalam pertemuan tersebut, Charles Jones Mesang meminta uang sejumlah 6,5 persen dari jumlah dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans," kata jaksa.

Jamal setuju dengan permintaan Charles. Achmad kemudian diminta menyampaikan kepada Kepala Daerah atau Kepala Dinas Transmigrasi setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima dana optimalisasi bahwa mereka akan diusulkan atau menerima dana Tugas Pembantuan.

Syaratnya, mereka harus menyerahkan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Jamal mengatakan kepada Achmad bahwa daerah yang akan mendapatkan dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 hanya daerah yang dia tunjuk.

Daerah tersebut juga harus bersedia memberikan sejumlah uang kepada Jamal sebesar 9 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Untuk tahun 2014, Ditjen P2KTrans mendapatkan alokasi anggaran untuk Tugas Pembantuan daerah sejumlah Rp 175 miliar yang kemudian berubah menjadi Rp 150 miliar.

"Menindaklanjuti permintaan Terdakwa, kemudian para Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai dari dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 secara bertahap menyetorkan kepada Terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp 14,65 miliar," kata jaksa.

Dari uang tersebut, Charles menerima Rp 9,75 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dollar AS sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari jumlah dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Sebagian Uang tersebut diberikan kembali kepada Achmad sebesar 20 ribu dollar AS.

Atas perbuatannya, Jamal dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com