JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay menyatakan, tak ada syarat jumlah pemilih "setuju" untuk memenangkan calon kepala daerah tunggal.
Menurut Hadar, syarat utamanya adalah jika jumlah pemilih "setuju" lebih banyak daripada pemilih "tidak setuju".
Ini termasuk jika jumlah warga di daerah yang menggunakan hak pilih di daerah yang bersangkutan hanya sedikit.
"Apakah ada batasannya? tidak ada. Jadi sedikit sekali pun kalau memang yang memilih tidak setuju lebih banyak maka tidak dimenangkan. Berapa pun jumlah pemilihnya di sana," kata Hadar di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Hadar menambahkan, jika pemilih "setuju" lebih sedikit, maka calon kepala daerah tunggal tersebut otomatis tak dimenangkan dan pilkada akan ditunda ke 2017.
"Lalu siapa yang memimpin, akan ditunjuk pejabat kepala daerah untuk sementara waktu," ujar dia.
Hadar menuturkan, jika calon kepala daerah tersebut menang, maka akan dikembalikan kepada masyarakat setempat untuk legalitasnya dan ditentukan apakah hasilnya kuat atau tidak.
Mengenai pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata Hadar, calon kepala daerah tunggal bisa melayangkan gugatan sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 jika pasangan tersebut tidak menang.
"Yang jadi tergugat atau termohon ya KPU sebagai penyelenggara," ucap Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.